<p> KIM SANGEH- Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.</p> <p> Desa Sangeh melaksanakan Musdes untuk penyusunan RKP tahun 2019. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.</p> <p> Perbekel Desa Sangeh I Made Werdiana SH mengatakan <em>&quot;Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah Desa dan juga menyangkut kebutuhan masyarakat Desa.Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat Pemerintah Desa dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya.&quot;</em></p> <p> <em><em>Yang dimaksud dengan &ldquo;unsur masyarakat&rdquo; adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.<em>Dalam hal penataan Desa, Musyawarah Desa hanya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</em></em></em></p> <p> <em>&ldquo;Kemudian untuk musyawarah desa. Untuk musyawarah desa, kami juga menginginkan agar musyawarah desa itu menjadi lebih bermakna bukan sekadar untuk prosedur. Jadi musyawarah desa untuk memenuhi persyaratan yang namanya partisipatif dengan mengumpulkan orang, maka itu adalah partisipatif.</em></p> <p> Perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan konsep dan proses yang tak terpisahkan sehingga mustahil perencanaan pembangunan dilakukan tanpa membahas anggaran pembiayaannya. Oleh karena itu, bersamaan dengan penyusunan dokumen perencanaan, Desa juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).(006KIMSGH)</p>
MUSDES DESA SANGEH
14 Jun 2019