<p> KIM SANGEH- Rapat Koordinasi se- Kecamatan Abiansemal dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Sangeh kemarin Minggu, 04 November 2018. Rapat koordinasi ini terkait Permendagri 110 tahun 2016 dan juga penyamaan persepsi BIMTEK BPD 2019&nbsp; purnabakti BPD.</p> <p> Permendagri 110 tahun 2016 terkait dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam Permendagri ini diatur tugas dan kewenangan serta masa bakti dari Badan Permusyawaratan Desa.</p> <p> Perbekel Desa Sangeh mengatakan <em>&quot; Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan yang mengawasi kinerja Kepala Desa dan juga memonitoring serta evalusasi terhadap tugas dan perencanaan yang ada Di Pemerintahan Desa. BPD adalah perwakilan dari penduduk Desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Perwakilan BPD harus juga menyertakan perwakilan perempuan yang dimaksudkan untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Masa keangotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji&quot;.</em> (006KIMSGH)</p>
RAKOR BPD SE-KECAMATAN ABIANSEMAL DI DESA SANGEH
05 Nov 2018