<p style="text-align: justify;"> SANGEH,KIMSANGEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan gerakan melindungi hak pilih (GMHP). Dengan program ini diharapkan untuk mendapatkan data pemilih yang baik ke depannya. </p> <p style="text-align: justify;"> Karena pemilu tanpa pemilih tidak bisa disebut pemilu. Maka dari itu KPU berkewajiban untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pemilih masuk menjadi daftar pemilih. Jika sudah masuk dalam daftar pemilih, para pemilih dapat terlayani dengan baik.</p> <p style="text-align: justify;"> Kegiatan perlindungan Hak pilih merupakan bagian dari upaya KPU dalam penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) pemilu tahun 2019. Masyrakat juga disarankan ikut aktif dalam melindungi hak pilihnya dengan cara, datang dan mengecek ke kantor Desa atau kelurahan, cek daftar pemilih di www.lindungihakpemilih.kpu.go.id ,dowload aplikasi KPU RI PEMILU 2019 dan jika belum terdaftar datanglah ke posko  Gerakan melindungi hak pilih (GMHP) di masing-masing Desa atau kelurahan. (006KIMSGH)</p> <p>  </p> <div style="position: absolute; left: -99999px;"> upaya agar pemilih berdaulat sejak dari awal hingga akhir tahapan Pemilu<br /> <br /> Artikel ini telah tayang di <a href="http://kompas.com">Kompas.com</a> dengan judul "KPU Resmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih", <a href="https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/12374901/kpu-resmikan-gerakan-melindungi-hak-pilih">https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/12374901/kpu-resmikan-gerakan-melindungi-hak-pilih</a>.<br /> Penulis : Reza Jurnaliston<br /> Editor : Sabrina Asril</div>
KPU RESMIKAN GERAKAN PERLINDUNGAN HAK PILIH
09 Oct 2018