<p> Pemerintah Kabupaten Badungh menghimbau bagi para perokok yang sering merokok sambil mengemudikan kendaraannya. Bagi pengendara, dimohon kesadarannya hormati pengguna jalan lain dengan tidak menghisap rokok sembari berkendara. Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan pengendara lain ketika masuk ke mata. Iritasi pada mata membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dapat menyebabkan keluhan dan terjadinya cekcok diantara masyarakat.Merokok di jalan juga salah satu sumber polusi udara.</p> <div class="tribun-mark"> Merokok saat berkendara ternyata merupakan bentuk pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan ada hukumannya, merokok di jalan raya dapat dikenai hukuman 3 bulan kurungan penjara."Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</div> <div class="tribun-mark"> <div class="tribun-mark"> <p> Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.Oleh karena itu marilah kita bersama-sama saling menghormati dan jangan saling merugikan antar sesama.</p> <p>  </p> </div> </div>
PERINGATAN BAGI PEROKOK DI JALAN RAYA
26 Aug 2018