<p style="text-align: justify;"> Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:</p> <p style="text-align: justify;"> Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; danRencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.</p> <p style="text-align: justify;"> Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.</p> <div class="tribun-mark"> Perbekel Desa Sangeh I Made Werdiana SH Mengatakan Jumlah Badan Usaha Milik Desa yang terbentuk hingga saat ini jumlahnya cukup spektakuler. BUMDes yang terbentuk telah melampaui enam kali lipat dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Dilihat dari perkembangannya sangat pesat, dan mengembirakan di seluruh negeri. Mari kita terus dukung program pemerintah Bapak Jokowi agar ke depannya Bumdes di seluruh Indonesia akan semakin berkembang dan bisa menjadi tulang punggung dari Desa Kelaknya. (006KIMSGH)</div>
BUMDES ADALAH BAGIAN DARI RPJM
20 Aug 2018