<p> <span id="yui_3_16_0_ym19_1_1477975947199_32900">Bupati Giri Prasta menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus sesuai dengan yang dibantu (by name by dress). <span id="yui_3_16_0_ym19_1_1477975947199_32900">Bantuan hibah ini bukan merupakan kewajiban pemerintah, namun dalam upaya program percepatan pembangunan di Kabupaten Badung, Pemkab Badung bersama DPRD Badung mengambil kebijakan ini. "Ini murni kebijakan Pemkab Badung bersama Dewan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung," terangnya. Kepada pengguna dana hibah Bupati kembali menegaskan agar memanfaatkan dana ini sesuai dengan tatanan regulasi dan aturan yang berlaku. "Kami harapkan setelah cair, dana ini harus segera dimanfaatkan dan penggunaanya itu harus by name by dress, yang mana dibantu itu harus dibangun, tidak boleh dialihkan kepada yang lain.</span></span></p> <p> <span><span>Dengan adanya wacana dari bapak bupati ini maka pemerintah kabupaten badung turun langsung ke desa-desa untuk memonitoring penerima dana hibah. monitoring ini bertujuan memastikan kelayakan dari penerima hibah. Monitoring ini dilakukan dengan seksama agar semua transparan dan tidak ada mengganjal di hati masyarakat dan juga pemerintah.(006KIMSGH)</span></span></p>
MONITORING BANTUAN HIBAH KABUPATEN
06 Aug 2018