<p> Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli<sup> </sup>dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli<sup> </sup>termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.Namun ada beberapa punggutan yang dilegalkan sesuai dengan aturan di daerah tersebut.</p> <p> Oleh karena itu Polres Badung lewat Biro Humasnya mengadakan bimbingan teknis secara langsung ke Desa Sangeh demi meluruskan beberapa hal yang diangap rancu mengenai pungli. Bimtek ini dihadiri oleh Perbekel Desa Sangeh beserta Staff,Ketua BPD Desa Sangeh,Kilan Banjar Dinas,Klian Banjar Adat dan Forum pecalang se Desa Sangeh.</p> <p> Dalam acara ini dibahas dan dibedah lebih dalam dan luas mengenai pungli di masyarakat, dan juga dibahas mana yang boleh diadakan punggutan dan aturan mana yang mengaturnya. Perbekel Desa Sangeh I Made Werdiana SH mengatakan bahwa sangat berterima kasih dengan hadirnya beliau-beliau dari POlRES Badung, sehingga masalah mengenai Pungli sekarang jadi jelas. Sehingga Pemerintah Desa nanti bisa dengan benar mengambil tindakan.(006KIMSGH)</p>
PENGARAHAN POLRES BADUNG TERKAIT TENTANG PUNGLI
26 Jul 2018