<p> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-size: 14px; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-weight: 400; letter-spacing: normal; text-align: justify; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; background-color: rgb(255, 255, 255); text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; display: inline !important; float: none;">Berdasarkan UU PDRD 2009, maka PBB P2 telah menjadi pajak daerah kabupaten kota. Konsekuensinya adalah, daerah kabupaten kota harus mengelola sendiri segala aspek kegiatan yang ada dalam PBB P2, yang diawali dengan kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, pengawasan dan seterusnya. Kegiatan pendataan adalah suatu kegiatan yang berupa pengumpulan data-data tentang bumi, bangunan dan subjek pajak PBB. Sedangkan hasil akhir dari kegiatan pendataan adalah SPOP, LSPOP dan peta blok. Direktur Jenderal Pajak (2000) memutuskan bahwa kegiatan pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan dengan alternatif.</span></span></p> <p> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-size: 14px; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; font-weight: 400; letter-spacing: normal; text-align: justify; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; background-color: rgb(255, 255, 255); text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; display: inline !important; float: none;">Obyeknya adalah Fisik Bangunan dan Bidang Tanah, serta Subyeknya adalah data yang menerangkan obyek.Tujuan kegiatan ini adalah Pendataan PBB-P2 yang belum terdata, Pembaruan data PBB-P2 (Tanah dan Rumah). Pendataan ini bertujuan untuk pendataan dan pembaruan data. Warga akan diuntungkan karena memiliki surat-surat tanah dan rumah secara jelas dan legal.Agar memudahkan warga dalam mengurus administrasi tanah dan rumah.Serta memudahkan pemerintah dalam menghitung rumah dan tanah (Bumi dan Bangunan) di Kabupaten Badung.Warga bisa mengubah data kepemilikan tanah, semisal ada tanah yang dialih fungsikan. Dengan acuan SPPT, demi kenyamanan dan untuk hidup dengan nyaman di Kabupaten Badung.Pemerintah memfasilitasi warga dengan jemput bola ke Desa-Desa. (006KIMSGH)</span></span></p>
PENDATAAN DAN PEMETAAN SUBYEK DAN OBYEK PBB P2
11 Jul 2018