<p> Penyelenggara Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,  disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.</p> <p> Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. Jumlah Anggota PPS adalah 7 orang di masing-masing TPS (tempat pemunggutan suara).</p> <p> Menjelang pemilihan Gubernur Bali tahun ini anggota PPS Desa Sangeh mempersiapkannya secara serius,bahkan sampai lembur agar nanti pelaksanaan pemilihan lancar. Tidak boleh ada kesalahan sedikitpun dalam persiapan dan pendataan para pemilih di tiap-tiap TPS.Karena satu suara sangat berarti untuk menentukan nasib Bali 5 tahun ke depan.</p> <p> Perbekel Desa Sangeh begitu bangga melihat keseriusan dan tanggung jawab dari semua anggota PPS Desa Sangeh, beliau merasa sangat senang dengan antusias anggota PPS dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Gubernur Bali tahun ini. Semoga dengan persiapan yang matang ini akan bisa mewujudkan Pemilu yang kondusif dan JURDIL (Jujur Dan Adil). Pemerintah Desa juga serius dalam memfasilitasi serta terus memberikan pengarahan dan bimbingan teknis kepada anggota PPS agar bisa teliti dan cermat dalam bekerja. Perbekel Desa Sangeh I Made Werdiana SH juga berpesan, "Gunakan hak pilih anda, jangan GOLPUT.Satu suara sangat berarti untuk Bali ke depannya.(006KIMSGH)</p>
SAMBUT PILGUB 2018 PPS SANGEH LEMBUR
22 Jun 2018