<p> Jumat, 25-05-2018 dilaksanakan penandatanganan perlengkapan administrasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Sehat (PKRS) /Rehab Rumah dari pemerintah Kabupaten Badung. Dana Rehab Rumah harus dipergunakan untuk pengadaan/membeli barang-barang sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah diajukan penerima.</p> <p> Acara ini dihadiri oleh Perbekel Desa Sangeh,Ketua BPD Desa Sangeh serta masyarakat penerima bantuan Rehab Rumah.Sedangkan penerima Rehab adalah orang-orang yang sudah di data oleh Pemerintah Kabupaten Badung, pendataan ini dilakukan dengan turun langsung melihat tempat tinggal yang akan diajukan  Dana Rehab Rumah. Setelah dikaji secara detail dan sesuai aturan baru akan ditentukan apa pantas seseorang menerima dana tersebut.</p> <p> Menurut Perbekel Desa Sangeh, I Made Werdiana SH dalam arahannya mengatakan "Program Rehab Rumah ini adalah salah satu realisasi dari Pemerintahan Kabupaten Badung untuk menciptakan Badung Bahagia.Karena berbeda dengan kabupaten lain, yang hanya masih dalam status kabupaten sejahtera.Di Badung kita sudah selangkah lebih maju yaitu kabupaten bahagia. Adapun Rehab Rumah ini murni adalah hasil survei dari pemerintah yang turun langsung ke masyarakat mengecek kelayakan dan kepantasan seseorang mendapatkan dana rehab rumah.Saya berharap dana yang didapat ini benar-benar digunakan untuk membetulkan tempat hunian, jangan sampai disalah gunakan".</p> <p> Pemerintah Kabupaten Badung berharap dengan adanya Bantuan Rehab Rumah akan ada pemerataan pembangunan di Kabupaten Badung dan semua masyarakat mempunyai tempat tinggal yang layak.(006KIMSGH)</p>
PENANDATANGANAN DAN MELENGKAPI ADMINISTRASI PKRS/REHAB RUMAH
25 May 2018