<blockquote> <p style="text-align: justify;"> Disabilitas memiliki pengertian pelemahan, keterbatasan aktivitas, dan  halangan dalam berpartisipasi. Pelemahan berarti adanya masalah yang terjadi pada struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktivitas berarti sebuah kesulitan yang dialami seseorang dalam melakukan tugas atau aksi, sedangkan halangan berpartisipasi berarti sebuah masalah yang dihadapi oleh seseorang dalam menjalani hidupnya.</p> <p style="text-align: justify;"> Disabilitas tidak bisa dianggap sekedar masalah kesehatan. Disabilitas adalah fenomena yang kompleks, yang mencerminkan interaksi dari tubuh seseorang dengan masyarakat tempat ia tinggal.  Mengatasi kesulitan yang dialami orang yang mengalami disabilitas berarti membutuhkan intervensi yang bisa menghilangkan penghalang dengan lingkungan dan kehidupan sosial yang dihadapi.</p> <p style="text-align: justify;"> Orang-orang yang mengalami disabilitas memiliki kebutuhan yang sama atas kesehatan dengan orang yang tidak mengalaminya, – dalam hal imunisasi, skrining kanker, dan lainnya. Mereka juga mungkin saja kesulitan menikmati kesehatan yang layak, bisa karena kemiskinan, ataupun pemisahan sosial, dan juga rentan masalah kesehatan sekunder, misalnya luka akibat anggota tubuh tertekan terlalu lama (dekubitus), atau bisa pula infeksi kandung kemih. Bukti-bukti menunjukkan bahwa orang-orang dengan disabilitas harus menghadapi rintangan dalam mengakses layanan kesehatan dan rehabilitasi yang justru mereka butuhkan.</p> <p style="text-align: justify;"> Pada dasarnya, penyandang disabilitas membutuhkan intervensi agar bisa menjalankan hidup yang normal dan layak serta menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat. Namun di sisi lain mereka juga ingin diperlakukan sebagai individu yang setara dan mandiri, tanpa harus mengundang belas kasihan yang berlebihan.</p> <p style="text-align: justify;"> Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama memiliki pegangan hukum dalam memperhatikan kesejahteraan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas, yaitu <a href="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_4_1997.pdf" target="_blank">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Mengenai Penyandang Disabilitas</a>,<a href="http://datahukum.pnri.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&download=1135:uuno19th2011&id=23:tahun-2011&Itemid=27" target="_blank"> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 mengenai Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas</a> , sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.</p> <p style="text-align: justify;"> Melihat hal tersebut maka pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Kegiatan dan Pembinaan kepada penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung. Pemerintahan Desa Sangeh memfasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Badung dalam melaksanakan Pembinaan dan Pemeriksaan Kesehatan bagi penyandang Disabilitas.</p> <p style="text-align: justify;"> Perbekel Desa Sangeh dalam wacananya menjelaskan bahwa pemerintah sekarang sudah mencanangkan Badung dalam tahap masyarakat bahagia tidak lagi dalam tahap sejahtera. Dalam artian masyarakat Badung sudah dalam taraf hidup paling baik. Maka dari itu pemerintah memperhatikan masyarakatnya secara menyeluruh, termasuk penyandang Disabilitas. Diharapkan semoga lewat pembinaan dan pemeriksaan kesehatan ini dapat meringankan beban para penyandang disabilitas agar bisa hidup layak seperti orang normal. (006KIMSGH)</p> </blockquote>
REHABILITASI DAN PEMBINAAN PENYANDANG DISABILITAS
30 Apr 2018