<p>              Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 1992 tentang Larangan Mendirikan Bangunan-Bangunan pada Daerah Jalur Hijau di Kabupaten Badung.Pada Hari selasa 17 april 2018 dilaksanakan rapat terkait Penertiban Bangunan-Bangunan Liar pada pada Daerah Jalur Hijau di Desa Sangeh.</p> <p>              Rapat dipimpin langsung oleh kepala satuan pamong praja daerah badung. Drs. I.G.A.K.Suryanegara M.Si.Dan dihadiri oleh masyarakat yang membangun pada daerah Jalur Hijau.</p> <p>             Dalam wacananya Bapak Drs. I.G. A.K. Suryanegara M.Si mengatakan demi menjaga ketertiban Jalur Hijau di Desa Sangeh karena semakin maraknya pembangunan di lahan Jalur Hijau, yang berlokasi di Jalan Raya Sangeh.Kami berharap Bapak /Ibu pemilik bangunan pada Daerah Jalur Hijau dapat memaklumi aturan ini,serta mau bekerja sama dengan pihak Pemerintah.</p> <p>             Sekdes Perbekel Desa Sangeh I Ketut Suarjaya menambahkan penataan bangunan pada jalur hijau bertujuan untuk membuat Tata Ruang Desa Sangeh yang lebih baik k depannya, beliau meminta kerjasama dari masyarakat dalam menindak lanjuti hal tersebut.</p> <p>              Perbekel Desa Sangeh I Made Werdiana SH menambahkan penataan bangunan pada Jalur Hijau bertujuan membuat Tata Ruang Desa Sangeh semakin lebih baik dan tidak mengganggu aktifitas lalulintas Jalan Denpasar-Plaga.Beliau akan terus memfasilitasi pertemuan, Satpol PP dengan masyarakat pengguna manfaat Jalur Hijau, Warung dan Bangunan.Diharapapkan dengan tertatanya Jalur Hijau Desa Sangeh, semoga Tata Ruang Desa semakin baik ke depannya karena sebagai salah satu destinasi wisata di Kabupaten Badung dan Bali.(006KIMSGH)</p>
PENERTIBAN JALUR HIJAU DI DESA SANGEH
18 Apr 2018