<p> KIMSANGEH-Golongan putih alias golput selalu muncul setiap pemilu. Meski undang-undang tidak melarang golput, tapi tidak dianjurkan, karena satu suara dari masyarakat sangat berarti untuk menentukan bangsa lima tahun mendatang.</p> <h2> 1. Memilih dalam pemilu adalah hak setiap individu</h2> <p> Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan memilih dalam pemilu merupakan hak setiap individu. Sama juga dengan dipilih, itu juga merupakan hak setiap warga negara.<br /> <br /> Meskipun memilih dan dipilih adalah hak setiap orang, kata Lucius, namun dalam pengunaannya tetap memiliki aturan. Dalam konteks pemilu, pengaturan oleh negara itu ada dalam UUD dan UU Pemilu.<br /> <br /> "Pengaturan penggunaan hak didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab. Mereka yang masih anak-anak atau belum dewasa tentu saja belum punya rasa tanggung jawab yang cukup untuk diserahi tugas dipilih menjadi pemimpin atau memilih pemimpin.</p> <p> tanggung jawab atas keputusan dipilih dan memilih itu terkait nasib bersama sebagai bangsa. Hanya warga negara yang sudah dikategorikan dewasa saja yang diberikan ruang untuk menggunakan hak pilih pada saat pemilu.<br /> <br /> "Jadi menggunakan hak untuk memilih dan dipilih pada saat pemilu adalah bentuk tanggung jawab seseorang atas nasib bersama sebagai satu bangsa,</p> <h2> 2. Memilih adalah tanggung jawab anak bangsa terhadap kehidupan bersama</h2> <p> dalam memilih sebenarnya tidak membicarakan tentang untung dan rugi, jika hak suaranya digunakan atau tidak. Tetapi itu semua adalah tentang tanggung jawab anak bangsa untuk kehidupan bersama yang lebih baik. <br /> <br /> "Tanggung jawab itu yang harusnya menjadi alasan utama kita menggunakan hak pilih. Bahwa atas rekayasa tertentu oleh negara melalui undang-undang, misalnya, lalu kepada pemilih disodorkan calon presiden dan wakil presiden yang alternatifnya terbatas, pemilih tak lalu lari dari tanggung jawab untuk tidak memilih,pemilu pasti akan melahirkan pemimpin, yang suka atau tidak, akan memimpin kita untuk suatu jangka waktu tertentu.</p> <h2> 3. Bila tidak menggunakan hak suaranya, calon bisa memobilisasi suara</h2> <p> Pengamat Politik Universitas Paramadina Arief Susanto menyebutkan keuntungan memilih yakni telah menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Meski begitu, sebenarnya tidak ada masalah apabila tidak menggunakan hak suaranya, karena tidak ada denda dan sanksi apapun jika tak memilih atau golput.<br /> <br /> Tetapi, lanjut dia, bila pemilih tak menggunakan hak pilihnya, maka harus bersiap-siapa memberikan peluang kepada calon untuk memobilisasi suara. Hal itu tentu buruk, karena calon yang bisa memobilisasi suara belum tentu dia calon terbaik.<br /> <br /> "Dengan tingkat partisipasi yang minim, ada peluang bahwa calon yang mampu memobilisasi suara lebih banyak akan punya peluang terpilih. Tapi produknya yang mampu memobilisasi suara kan belum tentu calon yang terbaik. Jadi bisa saja merugikan pemilih. (006KIMSGH)</p>
Ini Untung Rugi Gunakan Suara dan Golput saat Pemilu
12 Apr 2019