<p> KIM SANGEH- MARI KITA SEBARKAN SELUAS LUASNYA!!!APA YANG SEHARUSNYA LAYAK UNTUK DI PANGAN. Minfo tau nih sempat rame di media sosial soal lagu yang nyebutin soal makan daging anjing dengan sayur kol. Makanya Minfo mau angkat konten ini. Soal daging anjing, pemerintah sendiri sebenernya udah punya UU No. 18/2012 tentang Pangan. Pasal 1 ayat 1-nya begini bunyinya: “Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.” Dari definisi di atas, bisa disimpulin kalau daging anjing jelas nggak termasuk dalam definisi pangan itu sendiri. Anjing itu nggak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. Lalu juga ada Surat Edaran dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 yang menyebutkan kalau pemerintah dan Pemda setempat dihimbau untuk nggak nerbitin Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) untuk daging anjing kalau diketahui untuk dikonsumsi. Yuk, kasih tau ke mama, papa, kakak, adik, om, tante, tetangga, dan teman-teman semua soal info ini. Supaya makin banyak orang tau kalau daging anjing itu memang bukan termasuk bahan pangan.</p> <p> Setelah lagu Karna Su Sayang, kini jagad dunia maya diviralkan oleh sebuah lagu berjudul Sayur Kol milik Punxgoaran. Lagu yang dirilis tahun 2017 itu menjadi bahan perbincangan ketika dibawakan oleh seorang anak di bawah umur dalam sebuah potongan video pendek. Namun, liriknya yang mengatakan ‘Makan Daging Anjing dengan Sayur Kol’ ternyata mendapatkan kritikan pedas para netizen. Tak terkecuali bagi penggebuk drum band Indie Bali The Bullhead. Ajix, begitu panggilannya tak hanya sebagai musisi yang mengambil genre punk rock. Berita Terkait Dia juga aktif dalam berkampanye bahwa anjing bukan makanan. Menanggapi lagu yang sedang viral itu, Ajix sangat menyayangkan pemilihan lirik yang digunakan. “Ini kenapa saya bersama Stop Buang Anjing mengedepankan edukasi. Karena viralnya lagu "kol" itu adalah bukti kalau cara berpikir masyarakat kita masih sangat rendah,” ungkap Ajix kepada Jawa Pos Radar Bali. Pria asal Karangasem yang juga aktif dalam komunitas Stop Buang Anjing ini menyatakan pentingnya pemahaman mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing. “Dari fenomena ini saya sebagai musisi menjadi tertantang, atau mungkin malah menantang teman-teman musisi lain untuk membuat lagu tandingan yang liriknya lebih mengedukasi. Tentunya dengan bahasa dan genre musik yang mudah diterima,” ajaknya. Terlebih di Bali sendiri, belakangan ini di beberapa daerah sudah mulai mendukung anti konsumsi daging anjing dengan membuat perarem alias awig-awig. Seperti Desa Sanur Kaja, Denpasar dan Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung.</p> <p> Ayo pelihara dan sayangi anjing lokal. Yg mendominasi anjing jalanan adalah anjing lokal karena orang menganggap remeh perawatan anjing lokal, saking mudahnya merawat mereka. Sampai-sampai ditelantarkan dan dibiarkan cari makan sendiri.</p> <p> TEROBOSAN PENTING UNTUK KAMPANYE INDONESIA BEBAS DAGING ANJING! *English version on next post* Pada tanggal 1-2 Agustus 2018 Koalisi Dog Meat Free Indonesia menghadiri rapat Koordinasi Nasional Kesejahteraan Hewan yg diadakan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Subdit Kesejahteraan Hewan Kementrian Pertanian Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh seluruh perwakilan departemen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Hewan, akademisi Fakultas Kedokteran Hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia serta beberapa lembaga swadaya masyarakat dari seluruh provinsi di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah, terutama Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner yg telah mengadakan pertemuan nasional membahas & mengkaji isu kesejahteraan hewan yg terjadi di Indonesia. Salah satu topik yg dibahas adalah perdagangan daging anjing. Koalisi DMFI diberi kesempatan untuk mempertontonkan video hasil investigasi terkait transportasi perdagangan daging anjing di Indonesia pada sesi fokus diskusi kelompok. Pada sesi penetapan notulensi ini, peserta rapat nasional memutuskan untuk mengeluarkan pelarangan perdagangan daging anjing di Indonesia serta melarang dikeluarkannya sertifikat veteriner untuk daging anjing. Hasil rapat nasional ini akan menjadi rekomendasi untuk Kementerian Pertanian merumuskan PERMENTAN (Peraturan Menteri Pertanian) terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Indonesia! Kami sangat bersyukur atas inisiatif serta keputusan yang dikeluarkan pada rapat nasional ini! Update akan kami kabarkan segera. Kita selangkah lebih dekat untuk mewujudkan Indonesia Bebas Daging Anjing! Limpah terima kasih kami ucapkan kepada Direktur Kesmavet  Drh. Syamsul Ma'arif M. Si, Kepala Subdit Kesejahteraan Hewan Drh. Hastho Yulianto MM, Kepala Seksi Advokasi Kesejahteraan Hewan Drh. Yadi Cahyadi MSi, serta Senior Advisor PDHI Drh. Wiwiek Bagja. Kami berharap proses pengeluaran peraturan PERMENTAN dapat berjalan lancar & segera dapat diaplikasikan ke seluruh wilayah Indonesia!(006KIMSGH)</p>
DAGING ANJING BUKAN SUMBER PANGAN !!!!
09 Jan 2019